Manager PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) tersangka T dengan menggunakan rompi tahanan warna pink dan diborgol saat keluar dari Gedung Bundar pada JAM Pidsus.(foto/muj/independensi)

Kasus Impor Baja, Tersangka Manager PT MLI Sempat Mangkir Panggilan Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sebelum dijadikan tersangka baru dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi impor baja, Manager PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) yakni T sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi.

Termasuk saat T dipanggil sebagai saksi bersama saksi TB selaku Analis Perdagangan di Kementerian Perdagangan pada Kamis (19/5) yang kemudian status keduanya pun berubah setelah masing-masing ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena itu surat penetapan T sebagai tersangka bersamaan penetapan TB sebagai tersangka pada 19 Mei 2022. Setelah kesekian kalinya T tidak datang memenuhi panggilan sebagai saksi,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Supardi kepada Independensi.com, Selasa (31/5).

Supardi menyebutkan pihaknya kemudian melayangkan surat panggilan kepada T sebagai tersangka. “Panggilan tersebut kalau tidak salah sebenarnya juga untuk hari Selasa (31/5) ini. Tapi tersangka akhirnya datang sendiri kemarin.”

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan T sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi impor baja tahun 2016-2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor TAP – 25/F.2 /Fd.2 /05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya terhadap tersangka T dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/5).

Dia menyebutkan tersangka ditahan di selama 20 hari di Rutan terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 18 Juni 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Adapun peran tersangka, ungkap Sumedana, yaitu sebagai orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka, Jakarta. Kemudian memberikannya kepada BHL untuk digunakan PT ML mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Selain itu, tuturnya, tersangka T bekerjasama dengan BHL yang menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tersangka TB untuk memperlancar pengurusan pembuatan sujel di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

“Tersangka T juga berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan sujel melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan,” ucap mantan Kajari Mataram ini.

Dalam kasus ini tersangka disangka secara berlapis yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)