Awali Tahun 2022, Kejati Sumut Tangkap Buron Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim tangkap buronan bidang intelijen mengawali tahun 2022 ini dengan berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi, Kamis (6/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Buronan tersebut yaitu Direktur CV Dewi Karya (DK) berinisial FSN yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu melalui Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap di rumah yang disewa bersama keluarganya di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Medan.

“Saat diamankan dan dibawa ke kantor Kejati, FSN yang buron selama tiga tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengadakan perlawanan,” tutur Dwi Setyo, Jumat (7/1)

Dikatakannya tersangka FSN selama melarikan diri sempat berpindah pindah tempat. “Mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam dua tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.”

Tersangka selanjutnya, tutur dia, diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Kejari Asahan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan TA 2013 menetapkan empat tersangka.

Dua tersangka diantaranya yaitu B dan S sudah menjalani hukuman. Sedangkan satu tersangka yaitu S meninggal dunia dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil ditangkap.

Dwi Setyo menyebutkan tersangka FSN adalah Direktur CV DK yang mengerjakan kegiatan peningkatan jalan ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp690 juta dari DAK TA 2013.

Namun dalam pekerjaan tersebut, ucap Dwi, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp232 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut. Akibat perbuatannya tersangka FSN oleh Kejari Asahan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(muj)