JAKARTA (Independensi.com) – Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cijantung yakni RJT tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2019 pada Kantor BRI Cabang Cijantung segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim penyidik Kejari Jakarta Timur yang menyidik kasus tersebut, Kamis (2/6) telah menyerahkan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kepada Tim jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan penyerahan tahap dua dilakukan tim penyidik setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU.
“Setelah serahterima tahap dua selanjutnya terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan oleh tim JPU di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” tutur Ardito melalui Kasi Intelijen Ady Wira Bhakti, Jumat (3/6).
Ady Wira mengungkapkan soal dugaan kerugian negara dalam kasus KUR Mikro berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yaitu sebesar Rp1,178 miliar.
Adapun tersangka RJT yang sempat buron dalam kasus ini disangka secara berlapis melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(muj)