JAKARTA (Independensi.com) – Tiga saksi dari pihak swasta kembali diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang sempat menghebohkan karena mengakibatkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
“Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk lima tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (6/6).
Sumedana menyebutkan dari ketiga saksi yang diperiksa dua diantaranya EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm dan FL selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group,
‘Kedua saksi sama-sama diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” ujarnya.
Dia mengatakan satu saksi lainnya yaitu T selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan.
Dia menuturkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.(muj)