Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai dalam Kasus PT Duta Palma

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pejabat Bea dan Cukai kembali harus berurusan dengan tim jaksa penyidik pidana khusus pada Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (2/8)

Pejabat tersebut yaitu AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group untuk kebun kelapa sawit.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (2/8) selain saksi AS pada hari ini juga turut diperiksa saksi TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka RTR dan SD,” ungkap Sumedana.

Dia menyebutkan pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus PT Duta Palma Group yang kini masih sedang disidik.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka.

Kasusnya berawal ketika RTR selaku Bupati Inhu periode 1999-2008 secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Selanjutnya berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati Inhu, tersangka SD memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk usaha perkebunan kelapa sawit tanpa didahului izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Akibat perbuatan tersangka SD, ujar Jaksa Agung, telah merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp78 triliun berdasarkan perhitungan ahli.(muj)