Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Seputar Bea Masuk Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mengetahui bea masuk barang impor khususnya besi atau baja, Kejaksaan Agung memeriksa seorang pejabat Bea dan Cukai dalam kasus dugaan korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, Senin (6/6)

Saksi yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung yaitu DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Saksi DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabeanan diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin.

Sumedana menyebutkan saksi DM diperiksa untuk tiga tersangka yaitu TB (Analis Perdagangan pada Kemendag), Tersangka T (Manager PT Meraseti Logistic Indonesia), dan tersangka BHL (Pemilik/Owner PT Meraseti Logistic Indonesia).

Turut juga diperiksa untuk ketiga tersangka pada hari ini yaitu tiga saksi dari Kementerian Perdagangan. Antara lain saksi MH selaku Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan saksi FYP selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

“Saksi MH diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan antara tahun 2016-2019. Sedangkan saksi FYP diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan antara tahun 2018-2020,” ungkapnya.

Adapun satu saksi lainnya, kata dia, yaitu R selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan Dirjen dan menerima surat yang telah ditanda tangani Dirjen. “Selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor.”

Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.(muj)