Setara Institute : Cegah Terorisme, Penindakan Khilafatul Muslimin Tepat!

Loading

JAKARTA (Independensi)- Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan penangkapan pemimpin dan pengurus Khilafatul Muslimin (KM), Abdul Qodir Hasan Baraja dan kawan-kawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kelompok-kelompok pengusung aspirasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila nyata adanya.

“Kelompok-kelomppok semacam ini akan terus tumbuh seiring dengan kinerja pemerintah dalam mempromosikan dan menerapkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga kinerja penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme,” ujar Hendardi, baru-baru ini.

Hendardi berharap kinerja badan-badan yang ditujukan untuk membudayakan Pancasila, seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak hanya berkutat pada seremoni dan agitasi.

Sebab jika begitu, sulit bagi masyarakat menerima Pancasila sebagai ideologi terbuka yang menjadi spirit mencapai tujuan bernegara, khususnya membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi setiap bangsa.

“Demikian juga jika kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) makin kehilangan fokus, maka kerja deradikalisasi hanya menjadi rutinitas ritual BNPT yang tidak menyentuh aspek hulu dari terorisme,” tutur Hendardi.

Hendardi mengatakan langkah kepolisian menangani kelompok Khilafatul Muslimin dengan menggunakan delik-delik pidana di luar kerangka UU Terorisme, secara normatif lebih tepat jika dibandingkan dengan menggunakan UU Terorisme. Sebab, kelompok Khilafatul Muslimin sesungguhnya tidak atau belum melakukan tindak pidana terorisme, kecuali mempromosikan ideologi yang berbeda dari dasar negara.

“Penindakan terbatas yang menjerat pimpinan KM juga dinilai tepat, karena pimpinan dan pengurus telah secara nyata mengusahakan gagasan KM itu terwujud,” katanya.

“Apa yang dilakukan oleh Polri melalui Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat yang selama ini seringkali dibiarkan hingga kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme kekerasan dan terorisme. Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme,” imbuhnya.

Meskipun demikian, menurut Hendardi, penanganan non-hukum, dalam arti pekerjaan pencegahan dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas berbagai badan-badan negara dan juga aparat hukum. Ditegaskan aktivis HAM itu, pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama. (Hiski Darmayana)