Foto : Buchori pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur saat digelandang di Mapolres Gresik Jawa Timur.

Videonya Viral di Medsos, Polres Gresik Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Buchori (39) warga Kenjeran Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Gresik, terkait dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur yang videonya viral di media sosial (medsos).

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 58 detik yang video tersebar tersebar luas di media sosial (medsos) terlihat pelaku (Buchori) yang saat itu berada di toko klontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Tampak menarik tangan korban yang merupakan anak-anak (dibawah umur) perempuan berhijab, tiba-tiba diciumi oleh pelaku (Buchori) secara membabi buta dan usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur.

Pelaku tak menyadari jika aksi bejatnya itu, terekam CCTV yang terpasang diareal pertokoan. Sehingga, polisi dengan muda mengidentifikasinya dan tak berselang lama berhasil menangkapnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria yang melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Kami tangkap pelaku diwilayah Kenjeran Surabaya, dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (25/6).

“Motif pelaku melakukan tindakan itu, karena birahinya meningkat ,” tegasnya.

Di tambahkannya bahwa, aksi pelaku terekam CCTV hingga kemudian video rekamannya tersebar luas dan menjadi viral di medsos.

“Akibat perbuatannya tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, akan dijerat sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mor)