Abdy : Bertentangan dengan Konstitusi, TAP MPRS No. XXXIII/1967 Harus Dicabut

Loading

BANDUNG (Independensi)- Sekretaris Jenderal Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Dr. Abdy Yuhana, S.H., M.H menegaskan Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII (33) Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, bertentangan dengan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Tap MPRS No 33 Tahun 1967 itu disebutkan jika Bung Karno diindikasikan terlibat secara tidak langsung menguntungkan PKI, serta telah melindungi tokoh-tokoh PKI.

Abdy menjelaskan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 15 yang berbunyi “Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.”’ dan diatur juga dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Ketentuan Umum Pasal 1 Huruf ke empat tersebut, Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr.(H.C.) Ir. Soekarno.

“UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Huruf ke empat berbunyi , ‘Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia’,” papar Abdy, baru-baru ini.

Maka, tegas Abdy, seorang Pahlawan Nasional seperti Bung Karno tidak akan mungkin melakukan tindakan tercela sebagaimana yang dinyatakan dalam TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, kedudukan TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 adalah di bawah UUD 1945.

” Berdasarkan pula Pasal 15 UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2009 dan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Sukarno, maka keberadaan TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 telah bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dinyatakan batal demi hukum dan harus di cabut,” tegas Abdy.

“Berdasarkan penjelasan dasar hukum tersebut di atas, maka Negara perlu memberikan pernyataan maaf kepada Keluarga Bung Karno,” tambah Alumni GMNI itu. (Hiski Darmayana)