JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk keduakali menghentikan penuntutan kasus tindak pidana melalui mekanisme keadilan restorasi atau restoratif justice. Kali ini atas nama tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur.
Kasusnya terkait perbuatan tersangka terhadap ayah angkatnya yaitu Ratu Maskur yang diancam akan dibunuh dengan pisau karena tidak memberikan uang sebesar Rp200 ribu untuk menebus handphone tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan mengatakan perbuatan tersangka dilakukan pada 16 April 2022 sekitar pukul 20.30 WIB setelah marah-marah dan membanting televisi milik korban hingga rusak karena tidak diberi uang.
“Korban selaku ayah angkatnya kemudian melaporkan tersangka ke Polres Lampung Utara yang selanjutnya memproses dan melimpahkan perkaranya dengan sangkaan melanggar pasal 335 ayat (1) ke-I KUHP ke kejaksaan,” tutur Mukhzan kepada Independensi.com, Selasa (28/6).
Pihaknya kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka kepada Kejati Lampung yang menindak-lanjuti kepada JAM Pidum pada Kejaksaan Agung.
Dia menyebutkan permohonan tersebut didasari adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. “Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” tuturnya.
Permohonan tersebut, ucap Mukhzan akhirnya dikabulkan JAM Pidum karena telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Karena itu kami pun telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Adi Rahmat,” kata Mukhzan.
Saat pemberian SKP2 di Aula Kantor Kejari, dia sempat menasehati tersangka untuk selalu menyayangi orang tua yang telah membesarkan. “Karena kunci kebahagian dan kesuksesan hidup ada pada doa orang tua yg telah membesarkan,” ucap Mukhzan yang juga sempat menghadiahi sebuah Televisi baru kepada korban ayah angkat Adi.(muj)