Tusuk Mati Maling karena Bela Diri, Kejari Serang Hentikan Kasus Muhyani

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Muhyani, 58, seorang peternak kambing yang menusuk mati Waldi pencuri kambing miliknya tidak jadi diadili di pengadilan setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten menghentikan penuntutan kasusnya.

Penghentian penuntutan tersebut juga disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan setelah JPU, Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Yusfidly melakukan ekspose atau gelar perkara di depan Kajati dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua.

Menurut Didik dari hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan pada hari ini semua sepakat perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena berdasarkan fakta perbuatan yang digali JPU ditemukan telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) atau membela diri sebagaimana dimaksud pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Didik dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Dia menyebutkan isi pasal tersebut yaitu tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu, ujarnya, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

                                                                                               Terdakwa Merasa Terancam

Adapun, tutur dia,, dari berkas perkara diperoleh fakta terdakwa Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban Waldi dengan menggunakan alat berupa gunting karena merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok.

“Dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh terdakwa,” ucap mantan Kajari Surabaya ini.

Dia menyebutkan juga dari hasil  Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan.

“Dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS yang juga terpidana pencurian dan sudah dihukum satu tahun penjara untuk menolongnya,” ungkap Didik.

Namun, katanya lagi, karena tidak ditolong korban meninggal di area persawahan. “Adapun dari hasil ekspose berdasarkan hasil visum dapat disimpulkan korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa menusukkan gunting ke dada korban.”

“Tapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal akibat perbuatan Terdakwa,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Didik, Kajari Serang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). “Jadi perkara Muhyani close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegasnya.(muj)