Indra Muklis Adnan, mantan Bupati Inhil (tengah)

Kejari Tembilahan Tahan Indra Muklis Adnan Mantan Bupati Inhil

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Indra Muklis Adnan (IMA) mantan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau akhirnya dijebloskan ke penjara.

Mantan Bupati Inhil periode 2003-2013 itu, ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PT GCM tahun 2004-2006.

Setelah beberapa kali mangkir menghadiri panggilan tim penyidik pada bidang Pidsus Kejari Tembilahan dengan alasan sakit, Kamis (30/6) IMA ditahan dan dititip di Lembaga Pemasayarakatan Kelas II-A Tembilahan.

Hal itu disampaikan Raharjo Budi, Asintel Kejati Riau pada sejumlah wartawan, Kamis, (30/6/2022) di Pekanbaru.

Sebelumnya, Indra Muklis Adnan telah beberapa kali dipanggil, tapi selalu mangkir dengan alasan sakit.

Baru pada hari ini (maksudnya kamis, 30 Juni) datang dan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 – 2006.

Usai memberikan keterangan, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan Elektrikal Diorama (EKG). Hal itu untuk mengetahui kesehatan jantung, termasuk mengukur detak jantung seseorang normal atau tidak. Hasilnya normal dan sehat, serta hasil swab antigen negatif, kata Raharjo.

Selesai pemeriksaan, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Indra Muklis Adnan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print. 03 / L.4/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik melakukan penahanan di rutan terhadap tersangka bertempat di Lapas Kelas II-A Tembilahan terhitung mulai tanggal 30 Juni – 19 Juli 2022, ujar Raharjo

Indra Muklis Adnan mantan Bupati Inhil dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM tahun 2004-2006, berdasarkan Surat Perintah noomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Selain IMA, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM dan menyalah-gunakan keuangan perusahaan.

Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar ini telah diusut mulai tahun  2011 lalu , dan barulah pada tahun 2022 ini, jaksa menetapkan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004, bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp 4,2 miliar.

 (Maurit Simanungkalit)