JAKARTA (Independensi)- Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Lampung II Itet Tridjajati Sumarijanto menyoroti lamanya proses klaim biaya perawatan pasien dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan, ke BPJS Kesehatan.
Itet mengungkapkan temuannya ketika kunjungan ke sebuah Rumah Sakit di Bekasi. Dia menemukan fakta, bahwa proses pendataan guna pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan, dilakukan oleh Rumah Sakit setelah pasien pulang.
“Tentu saja proses klaim nya jadi lama. Setelah pasien pulang, ada medical record nya. Dari situ kelihatan anomali-anomali nya seperti tanggal masuk berbeda, juga tanggal keluar nya. Hal ini sederhana kelihatannya, tapi membuat susah,” kata Itet Tridjajati dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan RDP dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Menurut Itet, yang ideal adalah ketika pasien masuk, tenaga dari pihak penagih langsung datang dan melakukan verifikasi data. Dan data itu terus ditindaklanjuti selama pasien dirawat.
Jadi, ujar Itet, ketika pasien pulang, seluruh proses tersebut sudah selesai.
“Tapi kalau menagih nya setelah pulang, caranya bagaimana? Jadi hal ini harus dikoreksi, proses tersebut harus dimulai ketika pasien masih dirawat,” ujar Itet.
“Apalagi, di era digital sekarang, seharusnya pendataan dan penagihan itu bisa dilakukan dengan cepat. Jadi jangan menunggu pasien pulang,” tambah Politisi PDI Perjuangan itu. (Hiski Darmayana)