Ketua Bidang Reforma Agraria DPP GMNI Irfan Fajar Satriyo Nugroho. (Ist)

GMNI : Berikan Hak Kelola Tanah Pada Petani!

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan wabah Corona alias Covid 19  tidak hanya berdampak pada kesehatan saja.

Organisasi mahasiswa Marhaenis ini mengungkapkan,  akibat adanya wabah ini hampir seluruh sektor produktif di negara ini mengalami masalah, termasuk sektor pertanian dan pangan.

“Secara langsung dapat dilihat dengan terjadinya penurunan pendapatan negara, salah satunya dari sektor pertanian dan ketahanan pangan. Diprediksi oleh Asian Development Bank (ADB), pada tahun ini sebagai dampak dari adanya wabah Covid 19, Indonesia akan mengalami Inflasi lebih dari 3.0%, meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Ketua Bidang Reforma Agraria DPP GMNI Irfan Fajar Satriyo Nugroho, baru-baru ini.

Irfan Fajar melanjutkan, data Kementan pada tahun 2019 menunjukkan ada lebih 7.46 juta hektar tanah pertanian serta 734.239,3 hektar tanah konflik. Dan lebih dari 250 ribu hektar dari masing-masing luasan tersebut adalah lahan produktif pada sektor perkebunan serta kehutanan yang tersebar di 420 desa diseluruh Indonesia (data KPA tahun 2019).

“Dalam rangka mewujudkan reforma agraria ditengah pandemi Covid 19 seperti ini, sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD tahun 1945 serta UUPA 5/1960 dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, maka negara harus ada dalam rangka turut bersama rakyat menyelesaikan konflik agraria yang sedang terjadi,” ujar Irfan.

Sehingga, lanjut Irfan, akan menjadi produktif manakala Pemerintah berpihak kepada rakyat serta dapat mengambil alih lahan milik para Petani lalu mempercayakan pengelolaannya kepada para Petani sebagai sumber cadangan ketahanan pangan bagi negara ini.

Hal itu bermanfaat sebelum wabah Covid-19 juga masuk ke wilayah mereka.

GMNI pun mendesak Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang sistematis sebagai langkah untuk mencegah penyebaran covid 19 di kawasan pertanian.

“Hal itu penting untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dalam negeri, sebelum masa puncak penyebaran Covid-19 yang dapat mengakibatkan krisis kebutuhan pokok pangan di Indonesia,” ujar Irfan.

GMNI juga mendesak pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk menyelesaikan dan mengembalikan hak rakyat atas tanah yang masih berstatus sebagai tanah konflik kepada rakyat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

GMNI juga mengingatkan neara untuk memberikan hak pengelolaan serta pemanfaatan tanah kepada para petani.

“Tak lupa, GMNI  pun mendesak pemerintah mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok akibat pandemi Covid-19 dan memastikan harga bahan pokok terjangkau oleh masyarakat kecil di tengah krisis,” ujar Irfan, seraya menambahkan bahwa GMNI juga menolak pembahasan omnibus law oleh DPR ditengah-tengah pandemi Covid 19.