MAKI Desak Polri kembali Tetapkan Rudy Hartono Tersangka Kasus Lahan Cengkareng

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk kembali menetapkan Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan lahan untuk rumah susun seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Barat Asmudi pada hari ini yang mengabulkan permohonan praperadilan Rudy terhadap Bareskrim Polri.

“Masalahnya hakim praperadilan dalam putusannya hanya menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Rudy tidak sah,” ungkap Boyamin kepada wartawan, Kamis (13/7).

Sebaliknya, tutur dia, hakim tidak mengabulkan permohonan Rudy lainnya untuk memerintahkan Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Rudy.

“Karena tidak adanya pembatalan terhadap penyidikan yang dilakukan terkait kasus lahan Cengkareng maka sah Bareskrim Polri untuk menetapkan kembali Rudy sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, tutur dia, sudah ada perhitungan  kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mendahului Perhitungan BPKP

Boyamin pun mengungkapkan alasan hakim praperadilan mengabulkan permohonan Rudy karena Bareskrim telah lebih dahulu menetapkan Rudy sebagai tersangka sebelum adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP.

Adapun hakim menyebutkan BPKP telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp649 miliar pada 3 Juni 2022. Sementara Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Rudy sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

“Tindakan Bareskrim dalam menetapkan Rudy sebagai tersangka sebelum keluar atau mendahului perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP itulah yang dianggap tidak sah oleh hakim,” kata pegiat anti korupsi ini.

Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait lahan Cengkareng. Keduanya yaitu Sukmana mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta dan Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.(muj)