JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) mendapat penghargaan dari PT Pelabuhan Indonesia cabang Tanjung Priok dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62.
Penghargaan diberikan kepada JPN Kejari Jakarta Utara sebagai apresiasi atas keberhasilan menagih piutang macet PT Pelindo cabang Tanjung dari PT Daya Radar Utama (DPU) sebesar Rp10 miliar dan kewajiban iuran BPJS Naker cabang Jakarta Cilincing dari PT Peteka Karya Gapura (PKG) sebesar Rp9,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Datun Dody Witjaksono, Kamis (21/7) mengatakan penghargaan yang diterima pihaknya disampaikan melalui surat yang dikirim General Manager Regional 2 Tanjung Priok M Hadi Syafitri Noor Nomor: HK.03/20/7/D1.1/GM/C.TPK-22 tanggal 20 Juli 2022.
Selain itu, kata Dody, surat dari Kepala BPJS Naker Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari Nomor : B/4282/072022 tanggal 21 Juli 2022 karena telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara.
“Adapun penagihan yang dilakukan JPN terhadap PT DRU dan PT PKG sebagai tindak lanjut memorandum of understanding antara Kejari Jakarta Utara dengan PT Pelindo cabang Tanjung Priok dan BPJS Naker cabang Jakarta Cilincing,” kata Dody.
Dikatakannya dalam melakukan penagihan piutang macet kepada kedua perusahaan swasta di wilayah Jakarta Utara tersebut JPN sebelumnya mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Dia menyebutkan setelah menerima SKK kemudian JPN bergerak cepat dengan memanggil pihak PT DRU yang akhirnya mengakui outstanding hutangnya kepada PT Pelindo cabang Tanjung Priok.
Selanjutnya, tutur dia, sebagai penyelesaian atas hutang tersebut kemudian telah di buatkan berita acara penyelesaian piutang yg ditandatangani kedua belah pihak di hadapan JPN.
Dody mengatakan langkah yang sama juga dilakukan JPN terhadap PT PKG setelah mendapat SKK dari BPJS Naker cabang Jakarta Cilincing untuk menagih piutang kewajiban iuran BPJS Naker PT PKG.(muj)