Kejati DKI Jakarta Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada BPJS Naker

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) siap memberikan bantuan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan sesuai perjanjian kerjasama bantuan hukum yang akan diberikan berupa pendapat hukum, audit hukum dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.

“Selain mediasi, negosiasi, fasilitasi, peningkatan kompetensi sumberdaya
manusia serta mitigasi resiko hukum dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Reda seusai menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama antara Kejati DKI Jakarta dengan BPJS Naker DKI Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Dia menyebutkan perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama dua tahun ke depan dan berkat hubungan Kejaksaan dan BPJS Naker yang prima selama ini membuat banyak pengusaha kini sadar untuk membayar kewajibannya.

“Saya harapkan juga kinerja bidang Datun yang baik terus dipertahankan. Serta kerjasama dengan BUMN atau lembaga lain yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari kejaksaan bisa terus dilanjutkan,” tuturnya.

Sementara Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian memberikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta karena berkat dukungan dalam pelaksanaan kegiatan BPJS Naker telah membuahkan hasil.

“Dengan meningkatnya Coverage jumlah pekerja terlindungi disektor formal mencapai 63 persen dan disektor informal mencapai 23 persen,” tuturnya seraya menyebutkan BPJS Naker bersama Kejati DKI juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar sepanjang 2022 yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja atau badan usaha.

“Jadi upaya yang dilakukan bersama telah mencapai hasil dan banyak masyarakat
yang mendapatkan manfaat dari program ini,” ujarnya.(muj)