Korupsi Pendanaan PT VTP, Terdakwa Hizika Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Bersamaan putusan kasus Bos PT Duta Palma Group, sidang korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendanaan atau bantuan modal kerja PT Varuna Tirta Prakasya (BUMN) dengan terdakwa Hizika Handy Tunggawijaya juga diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Hizika Direktur PT Asiabumi Mineral Raya (AMR) terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda
Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Selain itu terdakwa sesuai putusan majelis hakim harus membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar lebih subsidair tiga tahun penjara,” tutur Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Aditya Rakatama kepada Independensi.com, Jumat (24/2/2023).

Aditya menyebutkan dalam persidangan terungkap kalau terdakwa dalam proses bisnis
pengelolaan biji nikel (Supply Chain Management) yang dimodali PT VTP mengaku sebagai pembeli.

“Selain itu merekomendasikan PT Bososi Pratama sebagai vendor. Tapi kenyataannya terdakwa yang menggunakan entitas perusahaan tersebut dan menggunakan uang PT VTP untuk kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” ungkapnya.

Adapun putusan majelis hakim sama atau konform dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terkait putusan tersebut baik
JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” kata Aditya seraya mengutip pernyataan Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.

“Selain juga penerapan pemidanaan korporasi yang bertujuan untuk mencari pemulihan terhadap kerugian keuangan Negara sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga telah menetapkan mantan petinggi PT VTP sebagai tersangka. Keduanya yaitu MYD selaku mantan Direktur Utama PT VTP dan ADI selaku mantan Kepala Divisi Operasi PT VTP.(muj)