Jaksa Agung Perintahkan Kajari Bangka Usut Pertambangan Ilegal di Wilayahnya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka untuk mengusut dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Menurut Jaksa Agung perlu dilakukannya audit atau pemeriksaan terhadap kegiatan pertambangan ilegal oleh jajaran Kejari Bangka dan bila memungkinkan untuk masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

“Sehingga penanganan korupsi antara pusat dan daerah tidak jomplang atau sangat jauh,” kata Jaksa Agung saat meninjau kantor Kejaksaan Negeri Bangka disela-sela kunjungan kerjanya di Bangka Belitung, Selasa (26/7).

Dia pun mengingatkan seharusnya Kejari Bangka mampu membantu pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah di sektor tambang dari sisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Karena Kejaksaan Negeri Bangka memiliki sarana dan prasarana yang memadai,” ucap Jaksa Agung yang datang meninjau didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Daru Tri Sadono.

                                                                                                    Rehab atau Ruislag

Sementara itu Jaksa Agung saat meninjau kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang merasa prihatin sehingga meminta Kajari mengajukan rehablitasi atau perbaikan terhadap kantor Kejari yang dibangun sejak tahun 1978.

“Jika perlu dilakukan tukar guling atau ruislag dengan Pemerintah Daerah, karena luas tanahnya sempit,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

 

Meski demikain dia meminta jajaran Kejari Pangkalpinang untuk tetap bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah kondisi sarana dan prasarana kurang memadai.

“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi semakin meningkat,” ucapnya seraya mengingatkan juga jangan main-main dalam penanganan perkara, jaga integritas dan jangan nodai kepercayaan masyarakat.

Sementara saat berada di ruang barang-bukti, dia pun meminta kepada pegawai yang menanganinya untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang bukti, sehingga tidak ada yang hilang ataupun digunakan dengan tujuan kepentingan pribadi.(muj)