Empat Eks Pejabat PT Waskita Beton Precast Jadi Tersangka dan Ditahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016- 2020.

Ke empatnya pun langsung ditahan dengan salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Pemasaran PT WBP yaitu AW. Sedang tersangka lainnya yaitu AP mantan General Manager Pemasaran, BP mantan Staf Ahli Pemasaran (expert) dan A selaku pensiunan karyawan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Selasa (26/7) para tersangka ditahan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2022.

Sumedana menyebutkan  untuk tersangka AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.”

Penahanan terhadap ke empat tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin- 31, Prin- 32, Prin- 33 dan Prin- 34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: TAP-41, TAP-42, TAP-43 dan TAP-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022

Adapun kasus di anak usaha PT Waskita Karya ini ketika PT WBP pada tahun 2016-2020 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. “Dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap Sumedana.

Untuk menutupinya, tutur dia, PT WBP melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif dan membuat surat jalan barang fiktif.

Sumedana menyebutkan akibat perbuatan dari para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun. Adapun para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)