Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama pimpinan DPRD dalam rapat paripurna membahas KUA/PPAS APBD tahun 2023. (humas)

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Bahas KUA/PPAS Tahun 2023

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama DPRD setempat, dalam rapat paripurna kemarin, membahas
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2023.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD I Kota Bekasi Anim Imanudin. Hadir sejumlah anggota dewan dan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.

Tri Adhianto menyampaikan bahwa  pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Ini semua  dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD.

“Pemerintah Kota Bekasi telah menyusun RKPD Kota Bekasi tahun anggaran 2023 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kota Bekasi tahun 2023,” katanya.

Penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 mengacu kepada arah kebijakan yang merupakan tahun terakhir Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kota Bekasi 2018-2023. Penyusunan KUA dan PPAS dihadapkan pada tantangan pemulihan ekonomi nasional dengan tantangan dan risiko baru dari faktor global baik dari sisi geopolitik, ekonomi dan keuangan yang sangay kompleks dan dinamis. (jonder sihotang)