Terpidana Korupsi Mobil Crane Hariyadi Setor Uang Denda Rp500 Juta kepada Kejari Jakut

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil crane PT Pelabuhan Indonesia II Hariyadi Budi Kuncoro setor atau menyerahkan uang denda sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara Roland Ritonga mengatakan uang denda tersebut diserahkan keluarga terpidana melalui penasehat hukumnya kepada tim jaksa eksekutor.

“Selanjutnya uang denda yang diterima dari terpidana langsung kami setorkan ke kas negara milik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Roland, Rabu (27/7)

Dia mengatakan terpidana adalah mantan Senior Manager PT Pelindo II dan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan mobil crane yang dijatuhi hukuman mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahmamah Agung.

Adapun putusan Mahkamah Nomor 2605 K/pid.sus/2017 tanggal 7 Februari 2018 menyatakan terdakwa terbukti korupsi secara bersama-sama dan menghukumnya sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Dengan membayar uang denda tersebut terpidana Hariyadi adik kandung dari Bambang Widjojanto mantan pimpinan KPK ini tidak perlu menjalani hukuman delapan bulan kurungan. (muj)