Salah satu tersangka atau terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda yakni Albert Burhan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012.(ist)

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah berkas perkaranya dilimpahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Ketiganya yaitu Albert Burhan dan kawan-kawan pun terancam hukuman cukup berat karena Tim JPU gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mendakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman dari pelanggaran kedua pasal tersebut terutama pasal 2 ayat (1) yaitu maksimal hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (3/8) malam mengatakan tiga berkas perkara yang dilimpahkan Tim JPU ke pengadilan masing-masing atas nama tersangka atau terdakwa Albert Burhan, Agus Wahjudo dan Setijo Awibowo.

Albert Burhan adalah Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 dan Setijo Awibowo SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012.

Berkas perkara ketiganya dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara Kajari Jakarta Pusat Nomor B-1435, Nomor B-1437 dan Nomor-1439/M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.

“Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan
ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Sumedana.

Adapun kasus yang menjerat ketiganya terkait dugaan korupsi pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT Garuda Indonesia pada tahun 2011.

Dimana dalam proses pengadaan pesawat baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia. Antara lain dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD.

“Kemudian di tahap pengadaan pesawat evaluasi dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia,” ujar Sumedana.(muj)