Waduk yang memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi itu, seharusnya menjadi tempat penampungan hujan untuk keperluan petani di Dusun Perengkulon. Namun, nyatanya hal itu tidak dilakukan oleh pemangku kebijakan. Sehingga petani resah kesulitan untuk mendapatkan air.
Salah satu petani berinisial SUP kepada awak media menyatakan sejak beberapa tahun waduk tersebut tidak bisa digunakan oleh petani dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Waduk tidak berfungsi, sehingga lahan sawah saya tidak teraliri air. Akibatnya, petani disini baru menanam ketika musim hujan,” ujarnya, Minggu (14/8).
Tak berfungsinya waduk lanjut SUP membuat dirinya harus membeli air seharga 2 juta demi untuk bisa bercocok tanam diareal persawahannya.
“Kalau waduk berfungsi sebagaimana mestinya, petani kan bisa ambil air tanpa harus membeli. Biaya 2 juta untuk beli air itu, untuk satu kali musim tanam,” tuturnya.
SUP menuntut agar waduk Perengkulon dikembalikan fungsinya, untuk penampungan air dan melarang pihak lain yang menguasai apalagi sampai disewakan.
“Alih fungsi waduk ini, telah terjadi sejak belasan tahun lalu. Waduk disewakan oleh pihak dusun keada petani setempat,” ungkapnya.
“Waduk ini kan milik pemerintah daerah, tapi kok malah disewakan itu berdasarkan informasi yang saya dapat. Bahkan, kini kondisinya sangat memprihatikan, berubah menjadi sawah bukan waduk,” imbuhnya.
Senada juga disampaikan petani lainnya, IR yang meminta agar pemerintah daerah bisa melakukan normalisasi waduk sehingga manfaatnya bisa dirasakan petani.
“Kalau musim kemarau kering, kalau hujan tidak ada air yang tertampung. Terus petani kalau cari air gimana, apa harus membeli wong punya waduk,” tandasnya.
Sementara Kepala Dusun Perengkulon Musamin saat dikonfirmasi tidak menampik jika waduk milik pemerintah daerah itu telah dijadikan lahan pertanian. Alasannya, karena dangkal.
“Untuk sementara lahannya masih dangkal jadi di buat pertanian,” ucapnya.
Menurut Musamin, sebelumnya pemerintah desa sudah mengusuhakan pengerukan tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari dinas terkait.
“Sudah diusahakan pengerukan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tandasnya.
Ditanya waduk yang dijadikan lahan persawahan itu, apakah disewakan dan jika memang disewakan. Pembayaran sewanya diberikan kepada siapa, Musamin enggan menjawab.
Untuk diketahui, melansir dari website, Kementrian PUPR, regulasinya ketika waduk dangkal harus dikeruk dan dioptimalkan kembali sesuai fungsinya. Pengerukannya bisa dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. (Mor)