JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menerima penyerahan empat berkas perkara (tahap satu) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua atas nama tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (19/8) ke empat berkas perkara tersangka diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Sumedana menyebutkan ke empat berkas perkara antara lain atas nama tersangka FS dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kemudian tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022 dan tersangka KM dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Dikatakannya dalam berkas perkara tersebut ke empat tersangka disangka melanggar
Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Berkas perkara selanjutnya akan diteliti Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apa berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” tuturnya.
Dia menambahkan selama penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan undang-undang maka Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Seperti diketahui JAM Pidum telah menunjuk 30 orang jaksa sebagai Jaksa P16 untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua yang disidik Dirtipidum Bareskrim Polri.
Adapun dugaan pembunuhan yang dilakukan ke empat tersangka terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.(muj)