Kejari Kubar Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah 2017

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anak sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tahun anggaran 2017.

Keduanya yaitu S dan BAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B- 1453/ O.4.19/ Fd.2/ 08/ 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan Nomor : B- 1454/ O.4.19/ Fd.2/ 08/ 2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti mengatakan kepada Independensi.com, Jumat (19/8) malam, untuk tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung ditahan selama 20 hari sejak 19 Agustus hingga 7 September 2022 di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat.

Bayu menyebutkan tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-626/ O.4.19/ Fd.2/08/ 2022 tanggal 19 Agustus 2022.

“Tersangka S kita tahan guna memudahkan proses penyidikan oleh jaksa penyidik,” tutur Bayu seraya menuturkan untuk tersangka BAM statusnya ditahan dalam perkara lain di Rutan Samarinda.

Dia mengatakan dengan adanya penetapan dua tersangka baru maka jumlah tersangka ada tiga orang dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dari hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya jaksa penyidik telah menetapkan WS selaku kontraktor dalam proyek pengadaan seragam anak sekolah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1390/ O.4.19/ Fd.2/ 08/ 2022 tanggal 10 Agustus 2022.

Terhadap tersangka WS juga telah ditahan di Rutan Polres sejak 10 Agustus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-600/ O.4.19/ Fd.2/08/ 2022 tanggal 10 Agustus 2022.

“Tersangka WS sebelumnya kita jemput dari Bandung, Jawa Barat karena tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik,” ujarnya seraya menambahkan ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)