JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta kepada jajarannya untuk lebih bersikap humanis dan mempertimbangkan “mens rea” dari para pelaku dalam menangani kasus-kasus dana desa.
Dikatakannya juga jika sifatnya masih administrasi maka sudah menjadi kewajiban membantu warga desa dalam sistem pertanggungjawaban yang lebih baik karena tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) desa tidak sama.
“Jangan sampai karena ketidak-tahuannya membawa mereka ke penjara,” kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (26/8).
Jaksa Agung sebelumnya merasa prihatin karena dari hasil evaluasinya Kejaksaan Negeri hanya berkutat dalam menangani kasus penggunaan dana desa.
Oleh karena itu dia mengajak
jajarannya untuk membangun citra Kejaksaan yang dimulai dari desa dengan tidak harus melakukan penindakan. “Tapi dampingi warga desa melalui program-program pencegahan dan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah desa.”
“Buatkan program Jaga Desa, bangunlah program-program yang pro kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Ajak para tokoh masyarakat, agama, adat dan tokoh lainnya melibatkan diri dalam program pembangunan desa,” ujarnya.
Jaksa Agung pun menyebutkan untuk program Jaksa humanis, Kejaksaan telah punya program restorative justice di bidang Tindak Pidana Umum yang sudah mendapat pengakuan internasional dari segi penerapannya.
Oleh karena itu dia berpesan untuk tidak ada satu pun yang bermain-main duit, dan akan menindak tegas terhadap setiap perbuatan tercela. “Hadirnya Jaksa di masyarakat menunjukkan Kejaksaan semakin dicintai, dikenal dan semakin dipercaya,” ujar Jaksa Agung yang dalam kunjungan kerjanya didampingi JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kajati Jambi Elan Suherlan dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (muj)