GMKI Kecam Intoleransi & Persekusi Terhadap Gereja di Pelalawan  

Loading

PELALAWAN (Independensi)- Belum selesai kasus penolakan pembangunan gereja HKBP di Cilegon baru baru ini, kejadian serupa dirasakan jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Desa Kiyap Jaya, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Warga sekitar menutup dan meminta proses peribadatan tidak dilanjutkan lagi, karena menilai Gereja tidak memiliki izin perluasan bangunan gereja. Salah satu jemaat, br Marpaung  juga dikabarkan mengalami trauma serius akibat tindakan persekusi warga sekitar pada saat dirinya ingin meminta tanda tangan warga.

Menyikapi aksi intoleran dan presekusi terhadap jemaat geraja GPdI di Palelawan, Korwil XIII PP GMKI, Hermanto Sinaga meminta Bupati Pelalawan, H. Zukri dan Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M. Tariq SIK untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat beribadah. GMKI juga mendesak aparat melakukan proses hukum kepada oknum – oknum masyarakat yang melakukan tindakan presekusi secara sepihak.

“Negara kita adalah negara hukum. Dalam UUD, Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran,” kata Hermanto Sinaga, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Hermanto Sinaga meminta Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut memberi perhatian serius terhadap Hak Beribadah masyarakat Indonesia, dengan mencabut Peraturan Bersama Menteri (PBM) 8 dan 9 tahun 2006 karena sangat mengatur rakyat untuk melakukan ibadah.

“Menag hendaknya segera cabut PBM 8 dan 9 tahun 2006. Tidak memiliki Izin adalah modus penutupan gereja oleh kelompok intoleran, Gus Menteri harus berani buat keputusan untuk memihak kepada kebebasan menjalankan Ibadah setiap umat beragama,” kata Hermanto Romora Sinaga.

Hermanto Sinaga juga meminta Gus Yaqut menggantikan PBM 8 dan 9 tahun 2006 dan menginisasi Perpres Kebebasan Umat Beragama yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Hermanto Sinaga meminta Perpres Kebebasan Umat Beragama  mengatur alat negara baik Kepala Daerah serta Lembaga Negara lainnya untuk memfasilitasi rakyat agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Selain itu, Hermanto Sianaga menyampaikan Perpres Kebebasan Umat Beragama harus mengatur sanksi bagi kepala daerah atau perangkat negara yang tidak memfasilitasi kebebasan umat beragama kepada masyarakat.

Hermanto Sinaga juga meminta Bupati dan Kapolres Pelalawan tidak tunduk terhadap tekanan massa yang dilakukan oleh masyarakat.

“Perilaku intoleran seperti ini bibit disintegrasi bangsa. Jika dibiarkan atau dituruti, bangsa kita akan terpecah belah” pungkas Hermanto Sinaga. (Hiski)