Pengamat Sosial, Hiski Darmayana

Intoleransi di Sumut & Kepri, Hiski Darmayana : Akibat Negara Tak Tegas!

Loading

Jakarta- Pengamat Sosial, Hizkia atau Hiski Darmayana menegaskan peristiwa pelarangan ibadah umat Kristen di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dan pengrusakan gereja di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) membuktikan bahwa intoleransi masih marak akibat ketiadaan tindakan hukum tegas terhadap para pelakunya.

Padahal, lanjut Hiski, sejatinya negara bisa menindak secara hukum para pelaku intoleransi. Sebab, tindak intoleransi jelas telah melanggar undang-undang (UU).

“Mungkin negara dan aparaturnya lupa, bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Dalam kovenan itu, diatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, yang termasuk juga kebebasan beribadah,” ungkap Hiski, Kamis 10 Agustus 2023.

Belum lagi, tambah Hiski, Pasal 29 UUD 1945 pun dengan jelas menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Celakanya, lanjut Hiski, entah karena lupa atau pura-pura lupa, aparatur negara tidak melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelaku intoleransi.

Adapun ketika negara menindak pelaku intoleransi, seperti dalam kasus jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung, hanya dikenakan Pasal-pasal KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

“Para pelaku intoleransi pun tidak jera, karena negara tidak serius menindak mereka secara hukum. Ini yang membuat peristiwa intoleransi terus berulang, sebagaimana yang terjadi di Deli Serdang dan Batam baru-baru ini,” tegas Hiski.

“Ketika negara tak menindak secara tegas para pelaku intoleran, sama artinya negara tunduk pada tirani mayoritanisme, dan ini berbahaya bagi persatuan nasional,” tegas Hiski yang juga alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu.

Seperti diketahui, puluhan orang intoleran di Desa Tanjung Morawa – A, Dusun I, Sei Blumai Hilir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menggeruduk sebuah gudang yang digunakan sebagai lokasi beribadah jemaat Gereja Mawar Sharon, baru-baru ini.

Tindakan pengrusakan oleh kaum intoleran juga terjadi pada Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) Punggur di Kota Batam, Kepulauan Riau.