JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hari ini juga menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016- 2020.
Salah satunya Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (MMM) yang dikenal sebagai “Wanita Emas”. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Jarot Subana (JS) mantan Dirut PT WBP dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) pensiunan PT WBP.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan dari ketiga tersangka tersebut dua diantaranya yaitu tersangka H dan KJH kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di dua tempat berbeda.
“Tersangka H ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka KJH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Kuntadi dalam jumpa pers didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (22/9).
Kuntadi menyebutkan penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-38 dan Nomor: Prin-44/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2022.
Adapun tersangka JS tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait kasus yang ditangani KPK.
Dijemput Paksa Dari RS
Dia menyebutkan khusus untuk tersangka H sebelumya dijemput paksa oleh tim jaksa penyidik dari salah satu rumah sakit swasta. “Karena H sempat meminta dirawat di rumah sakit dengan alasan sakit,” tuturnya.
Namun, kata Kuntadi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang dimiliki kejaksaan disimpulkan kalau Dirut PT MMM tersebut dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan.
“Jadi hari ini kita jemput H dari rumah sakit untuk menjalani proses pemeriksaan di kejaksaan,” ucapnya seraya menyebutkan penetapan ketiga tersangka baru merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya.
Ke empat tersangka yaitu AW mantan Direktur Pemasaran PT WBP, AP mantan General Manager Pemasaran, BP mantan Staf Ahli Pemasaran (expert) dan A selaku pensiunan karyawan.
Adapun kasus posisinya, tutur Kuntadi, yaitu dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, tersangka H selaku Dirut PT MMM sekitar September 2019 bertemu JS selaku Direktur PT WBP dan Waskita Beton Precast, Tbk. dan AW selaku Direktur Pemasaran PT WBP.
Tujuannya, kata dia, menawarkan pekerjaan pembangunan jalan Tol tersebut senilai Rp341 miliar lebih dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM.
“Permintaan H kemudian disetujui JS dan AW dan sebagai kelanjutan pembicaraan maka pada 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp341 miliar untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani H dan AW,” ungkapnya.
Kemudian pada 25 Februari 2P020, tutur Kuntadi, PT WBP mentransfer uang sebesar Rp16 miliar ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.
“Namun uang yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak ternyata digunakan secara pribadi oleh Tersangka H,” ucapnya.
Dia menyebutkan akibat perbuatan tersangka H mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)