Kejagung Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi PT ADR

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) di daerah Limo, Cinere, Depok oleh PT Adhi Persada Realti (ADR) anak usaha PT Adhi Karya tahun 2012-2013.

Ke limanya yaitu FF (Direktur Utama PT ADR), SU (Direktur Operasional PT ADR), ARS (Direktur Utama PT CIC), NFH (Direktur PT CIC) dan VSH (Notaris) dijadikan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan ke lima tersangka ditahan dengan dua diantaranya tersangka SU dan ARS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sedangkan tiga tersangka lainnya yaity FF, VSH dan NFH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

 


Kuntadi menyebutkan kasusnya berawal ketika PT ADR dengan tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektar senilai Rp60 miliar lebih di Jalan Raya Limo, Cinere, Depok seolah-olah milik PT CIC. “Karena ternyata tanahnya bukan milik PT CIC dan yang bisa didapatkan hanya seluas 1,2 hektar.”

Selain itu, tuturnya, ucapnya dengan dalih memasarkan produk pembangunan perumahan di tanah tersebut kemudian PT ADR kembali mengeluarkan dana sebesar Rp26 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan penggunaannya.

“Sehingga PT ADR untuk pengadaan tanah telah mengeluarkan total dana sebesar Rp86 miliar lebih yang menjadi kerugian negara,” ucapnya seraya menyebutkan dalam proses pembayarannya melalui notaris VSH yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya.

Adapun dalam kasus ini Kejagung melalui tim penyidik telah memeriksa 73 saksi serta ahli keuangan negara. Selain melakukan penggeledahan terhadap rumah Direksi PT ADR dan PT CIC serta rumah dan kantor notaris. Sedangkan para tersangkanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)