JAKARTA (Independensi.com) – Setelah hampir enam tahun buron Handoko Lie terpidana kasus korupsi terkait pencaplokan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung, Jumat (23/9) pekan lalu.
Penyerahan diri Handoko Lie Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma dan pemilik Center Point Medan ini dilakukan setelah Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung yang memantau keberadaan dari sang buronan mengimbaunya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif terpidana akhirya menyerahkan diri dan tim Tabur Kejaksaan Agung menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.30,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (26/9).
Belum diketahui dengan menggunakan pesawat apa dan dari negara mana Handoko Lie berangkat ke Indonesia untuk menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung.
Namun Sumedana menyebutkan saat akan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/Pid.sus/2016 tanggal 30 November 2016 yang menghukumnya 10 tahun penjara terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun.
Selain dihukum penjara terpidana Handoko Lie juga dikenai denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara serta harus membayar uang pengganti Rp187 miliar subsidair enam tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tipikor Jakarta 78/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 18 Desember 2015 yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Handoko Lie tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Sumedana menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan terpidana langsung di eksekusi ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana atau hukuman.
Adapun kasus korupsi yang menjerat Handoko Lie terkait pencaplokan atau penyerobotan lahan milik PT KAI sebanyak dua blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan, Sumatera Utara.
“Lahan PT KAI yang diserobot tersebut kemudian digunakan terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit,” tutur Sumedana juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)