JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta melalui jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) siap membantu menangani permasalahan hukum yang dihadapi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) UID Jakarta Raya.
“Masalahnya sebagai BUMN yang menjalankan bisnisnya di bidang penyediaan ketenagalistikan di Indonesia, PT PLN tentu tidak luput dari masalah hukum. Baik perdata maupun tata usaha negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, Selasa (27/9).
Atang mengatakan hal itu seusai bersama Senior Manajer Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gafur menandatangani Kesepakatan bersama tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di bidang Hukum yaitu bidang Datun.
Oleh karenanya dia mengharapkan kerja sama tersebut tidak hanya sebatas MoU saja, melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN.
“Terutama untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah UP3 PLN UID Jakarta Raya,” ujarnya.
Sementara SM Komunikasi dan Umum PLN UIF Jakarta Raya Kemas Abdul Gafur mengakui pihaknya perlu bersinergi dengan aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Guna optimalnya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi oleh kami,” kata Kemas.
Turut hadir dalam acara Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, Manajer UP3 Tanjung Priok Yauri, Manajer UP3 Bandengan Roxy Swagerino, Manajer UP3 Marunda Revany Yudistira, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran PLN UID Jakarta Raya.(muj)