Penyidik Titip BB Kasus Ferdy Sambo dkk kepada Kejari Jakarta Selatan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah dilakukan verifikasi hari ini, sejumlah barang-bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan menghalangi penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dititipkan penyidik Bareskrim Polri di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi dititip untuk hari Rabu (5/9/2022) besok diserahkan penyidik secara resmi kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) bersama-sama dengan para tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada Independensi.com, Selasa (4/9/2022).

Syarief menyebutkan dalam verifikasi tersebut setiap barang-bukti diperiksa dan diteliti satu persatu oleh penyidik bersama-sama Tim JPU untuk dicocokan dengan daftar barang-bukti yang ada dalam berkas perkara .

“Jumlahnya (barang-bukti) kan lumayan banyak. Jadi untuk memudahkan kita perlu verifikasi satu persatu dan ini hanya masalah teknis saja,” ucapnya seraya menyebutkan dari hasil verifikasi barang-buktinya sudah sesuai dengan yang ada di daftar berkas perkara.

Penyidik Bareskrim Polri seperti diketahui hari ini membawa sejumlah barang-bukti ke Kejari  Jakarta Selatan diantaranya pistol dan magasin. Namun belum akan diserahkan kepada tim JPU Karena rencananya baru besok resmi akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri bersama para tersangkanya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang-bukti yang dibawa ke Kejari Jakarta Selatan baru tahap untuk di verifikasi atau dilakukan pengecekan oleh pihak penyidik kepada tim JPU.

“Pengecekan barang bukti untuk memudahkan Tim JPU saat menerima pelimpahan tahap dua atau tersangka berikut barang bukti dari penyidik yang direncanakan pada hari Rabu 5 Oktober 2022,” tutur Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/9/2022).

Adapun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua ada lima tersangkanya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Ke limanya disangka melanggar pasal 340 dan pasal 338 KUHP.

Sedangkan para tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice ada tujuh orang yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuk Putranto dan Irfan Widyanto.

Ketujuhnya disangka melanggar pasal 32 dan pasal 33 jo Pasal 48 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain juga disangka melanggar Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)