Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Aset Bentjok di Batam

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus lagi-lagi menyita sebuah hotel aset dari Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Hotel yang kini giliran disita Kejaksaan Agung bernama Goodway Hotel. Hotel bintang empat tersebut berada di daerah Nagoya, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Hotel Goodway kita sita terkait dengan kepemilikan Benny Tjokrosaputro,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/4).

Febri menyebutkan hotel tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara. “Nanti akan dilakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan hotel.”

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyita tanah seluas 20 hektar milik Bentjok yang berada di daerah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Aset Bentjok tersebut terdiri dari dua bidang tanah. Masing-masing seluas 10 hektar berdasarkan sertifikat HGB Nomor 2974 dan HGB Nomor 3003/Bengkong Laut.

Febri mengungkapkan juga bahwa sebenarnya ada sebuah hotel lagi aset atau yang masih terkait dengan kepemilikan Bentjok di Kota Bandung, Jawa Barat.

Namun dia belum menyebutkan nama hotel tersebut karena saat ini masih dalam proses permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan. “Masih dalam proses izin penyitaan dari Pengadilan.”(muj)