JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung giliran memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau yakni HZ sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, Jumat (8/7).
Selain itu turut juga diperiksa sebagai saksi yakni S selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (8/7) kedua saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT DP Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pemeriksaan keduanya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Bali ini.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Inhu seluas 37.095 hektar oleh PT Dulta Palma Group disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Jaksa Agung Burhanuddi yang mengumumkan langsung kasus tersebut pada jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (27/6) mengungkapkan kalau PT DP Group telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
“Selain itu telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap,” tuturnya.
Dia mengungkapkan dalam sebulan hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar dengan kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan itu didirikan.(muj)