BOGOR (Independensi)- Pamong Budaya Bogor mengapresiasi dan mendukung penuh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.
Beleid ini sendiri diterbitkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan agenda Pemajuan Kebudayaan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan Visi Pemajuan Kebudayaan berupa “Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan.
Ketua Pamong Budaya Bogor, Bambang Sumantri menyatakan, s<span;>ebagaimana yang tertuang di dalam bagian Lampiran Perpres 114/2022 tersebut, terdapat beberapa problem kebudayaan yang selama ini terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satunya, pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian yang merusak sendi kehidupan sosial dan budaya di masyarakat.
Kemudian yang kedua, meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas. Lalu perkembangan teknologi informatika yang tidak dipimpin oleh kepentingan nasional, pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global menempatkan Indonesia hanya sebagai konsumen budaya dunia, belum adanya jalan keluar dari pembangunan yang merusak lingkungan hidup dan berpengaruh negatif terhadap kebudayaan lokal, belum optimalnya tata kelola dan struktur kelembagaan bidang kebudayaan, serta desain kebijakan budaya yang belum menempatkan masyarakat sebagai ujung tombak pemajuan kebudayaan menjadi problem kebudayaan lainnya.
“Untuk mengatasi problem-problem tersebut, lampiran Perpres 114/2022 merumuskan juga 7 metode utama untuk mencapai Visi Pemajuan Kebudayaan. Tujuh metode itu adalah menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan inklusif, melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional, serta mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia Internasional,” ujar Bambang, Rabu (5/10/2022).
“Kemudian memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem, reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda Pemajuan Kebudayaan, serta meningkatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan,” tambah Bambang.
Bambang melanjutkan, selain telah memetakan problem serta merumuskan metode-metode untuk mengatasi problem kebudayaan di masyarakat, Perpres ini juga memperkuat posisi komunitas-komunitas masyarakat adat dan juga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk dilibatkan sepenuhnya dalam agenda pemajuan kebudayaan.
” Lewat Perpres ini, kedua komunitas masyarakat yang selama ini dimarjinalisasi mendapatkan pengakuan dan kepercayaan penuh untuk terlibat dalam proses-proses pemajuan kebudayaan baik itu di tingkat lokal daerah maupun nasional,” ujar Bambang.
Meski, sambung Bambang, terbitnya Perpres 114/2022 telah menjadi angin segar penguat bagi agenda pemajuan kebudayaan, namun terdapat kendala dimana hingga kini masih terdapat sekitar 102 (Seratus dua) Kota/Kabupaten yang belum memiliki PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) Kota/Kabupaten. Selain itu, masih terdapat beberapa Pemerintah Kota/Kabupaten, seperti Pemerintah Kabupaten Bogor, yang belum memiliki Perda (Peraturan Daerah) terkait Pemajuan Kebudayaan.
“Ketiadaan PPKD maupun Perda Pemajuan Kebudayaan berdampak pada tidak jelasnya agenda pemajuan kebudayaan di daerah Kota/Kabupaten, dan menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam memajukan kebudayaan, termasuk budaya lokal daerahnya. Akibatnya 7 problem kebudayaan sebagaimana yang disebutkan di atas di level daerah berpotensi muncul sewaktu-waktu di kemudian hari,” ujar Bambang.
Bambang menyatakan, dengan dilaksanakannya percepatan perumusan dan penerbitan PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) Kota/Kabupaten maupun Perda Pemajuan Kebudayaan, selain menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam memajukan kebudayaan, juga dapat memaksimalkan upaya penggalian terhadap tradisi dan nilai-nilai kearifan lokal leluhur budaya daerah, penguatan kesejahteraan masyarakat berbasis budaya daerah, serta mencegah potensi menguatnya sektarianisme dan radikalisme-ekstremisme di masyarakat.
Untuk itu, Pamong Budaya Bogor mendorong agar Pemerintah Pusat mengawal agenda pemajuan kebudayaan serta Strategi Kebudayaan baik itu di level regulasi-kebijakan maupun di level implementasi program/metode pemecahan problem kebudayaan.
“Kami juga mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat, termasuk kelompok masyarakat adat dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap dan seluruh agenda pemajuan kebudayaan,” ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten yang belum menerbitkan PPKD, diharapkan segera merumuskan dan menerbitkan PPKD dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokratis dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Pamong Budaya Bogor menyatakan, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, termasuk Kabupaten Bogor, yang belum memiliki Perda (Peraturan Daerah) terkait Pemajuan Kebudayaan, diharapkan segera merumuskan dan menerbitkan Perda Pemajuan Kebudayaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokratis dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislasinya.
“Masyarakat harus terlibat aktif dalam proses-proses agenda pemajuan kebudayaan, baik itu di level lokal daerah maupun nasional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan, demokratis, keterbukaan, profesionalitas, dan partisipasi,” pungkasnya. (HD)