Pamong Budaya Bogor Dorong Perumusan Raperda Pemajuan Kebudayaan Secara Partisipatif

Loading

BOGOR (Independensi)- Pamong Budaya Bogor mengirimkan surat dorongan sekaligus permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Plt. Bupati Bogor, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor untuk membahas perumusan Rancangan Perda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bogor.

Ketua Pamong Budaya Bogor, Bambang Sumantri mengatakan, terdapat beberapa alasan mengapa Pamong Budaya Bogor mendorong hal ini.

Salah satunya, sejumlah peraturan perundang-undangan seperti UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, serta Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan, telah memandatkan Pemerintah Daerah melalui kewenangannya sebagaimana yang juga diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah maupun Undang-undang Otonomi Daerah untuk berperan aktif dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah. Termasuk melalui pembentukan peraturan kebijakan terkait di level daerah.

“Bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri juga telah memiliki Pokok-pokok Kebudayaan Daerah Kabupaten Bogor yang di dalamnya memuat sejumlah data-data seperti latar belakang kebudayaan daerah, objek-objek pemajuan kebudayaan daerah, identifikasi masalah dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah, strategi kebudayaan, dan sebagainya,” ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, untuk melaksanakan agenda Pemajuan Kebudayaan di level lokal/daerah, sebagaimana lingkup agendanya yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan perangkat aturan turunan berupa peraturan kebijakan daerah yang memadai. Sehingga upaya pemajuan kebudayaan di daerah berdasarkan peraturan hukum yang jelas serta komprehensif.

Di Kabupaten Bogor sendiri, ujar Bambang, hingga saat ini belum ada aturan turunan, baik itu dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, yang mengatur terkait penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah Kabupaten Bogor. Ketiadaan aturan turunan tersebut berdampak pada tersendatnya upaya, agenda, serta proses-proses implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan daerah di wilayah Kabupaten Bogor.

“Di sisi lain sudah sejak lama wilayah Bogor merupakan salah satu wilayah yang memiliki sejarah dan tradisi kebudayaan yang lama, luhur, dan kaya. Ini dibuktikan dengan catatan-catatan sejarah, penemuan arkeologi, dan juga warisan kebudayaan yang hingga kini masih dirawat dan dilestarikan oleh sejumlah pegiat dan komunitas tradisi kebudayaan di Kabupaten Bogor,” ujar Bambang.

Pamong Budaya Bogor memandang bahwa baik itu Plt. Bupati Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, maupun DPRD Kabupaten Bogor, memiliki peran, wewenang, dan tanggung jawab untuk memprioritaskan agenda pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bogor sebagai upaya menindaklanjuti mandat pemajuan kebudayaan nasional di level lokal/daerah. Sehingga dapat memajukan kebudayaan masyarakat Kabupaten Bogor yang berdampak pada meningkatnya ketahanan sosial, kelestarian dan perlindungan lingkungan hidup, budaya, ekonomi, dan politik warga Kabupaten Bogor melalui pendekatan kebudayaan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pamong Budaya Bogor mendorong agar agenda perumusan Rancangan Perda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bogor menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Daerah Kabupaten Bogor 2022 maupun 2023.

“Selain itu, Pamong Budaya Bogor juga meminta untuk dapat dilibatkan dalam proses penyusunan Ranperda Pemajuan Kebudayaan bersama pemangku kepentingan lainnya, baik dalam hal penyusunan Naskah Akademiknya maupun Rancangan Perdanya, dengan memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, serta prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, profesionalitas, kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan, dan demokratis,” pungkas Bambang.