Diperiksa Kejagung, Susi: Pihak Rugikan Petani Garam Harus Dapat Hukuman Setimpal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menginginkan pihak-pihak yang telah merugikan para petani garam dengan memanfaatkan tata niaga atau regulasi impor garam harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Karena jika harga garam petani jatuh akibat impor garam berlebihan, jelas sangat merugikan dan kasihan dengan petani,” tutur Susi kepada wartawan seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor garam di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Padahal, kata dia, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah memberikan perlindungan kepada para petani garam dalam melakukan kegiatan usahanya agar menjadi sejahtera.

“Antara lain dengan memberikan harga yang stabil dan baik. Kemudian para petani berproduksi lebih banyak dan lebih baik, dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya,” ujar Susi.

Adapun kehadirannya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi adalah untuk memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya saat masih sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Jadi sebagai warganegara yang baik dan patuh dengan hukum serta aturan yang ada maka ketika dibutuhkan sebagai saksi ya harus datang,” ucap Susi yang tidak memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Susi untuk melengkapi alat bukti dalam kasus impor garam yang kini sedang disidik. “Selain untuk mengetahui latar belakang regulasi dan mekanisme cara menentukan kuota importasi garam,” tuturnya.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi impor garam seperti diketahui disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin- 38/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022. Namun sampai saat ini belum ada satupun tersangka ditetapkan.

Kasusnya berawal ketika Kementerian Perdagangan pada tahun 2018 menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada tiga perusahaan yaitu PT MTS, PT SM dan PT UI. Namun persetujuan impor tersebut tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri yang sangat merugikan petani.(muj)