Susi Bongkar Ulah Kementerian Perindustrian Tetapkan Kuota Impor Garam Dua Kali Lipat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi bongkar ulah Kementerian Perindustrian yang menetapkan kuota impor garam industri dua kali lipat dari rekomendasi Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Menurut Susi dalam keterangannya kepada tim jaksa penyidik pidana khusus ketika diperiksa hari ini sebagai saksi di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung bahwa saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan kuota impor garam  sebanyak kurang lebih 1,8 juta ton.
 
“Salah satu pertimbangan saksi dalam pemberian dan pembatasan impor berdasarkan kajian teknis KKP adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (7/10/2022).

Namun, kata Sumedana, rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.

“Ini berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” tutur Sumedana.

Dikatakannya juga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional diduga adanya unsur kesengajaan dilakukan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Adapun pemeriksaan terhadap saksi, tutur Sumedana, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Selain mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum,” katanya seraya menyebutkan sejauh ini sudah 57 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Dia menambahkan tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain di Jakarta, di Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung dan Sukabumi). “Serta menyita barang-bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.”(muj)