JAKARTA (Independensi.com) – Kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI Muhammad Mubin yang pernah menjabat sebagai Dandim Tarakan dengan tersangka HH segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale, Bandung, Jawa Barat.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus pembunuhan tersebut hari ini telah menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan terhadap tersangka HH selanjutnya tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung,
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” ucap Sugeng melalui Kasi Intelijen Mumuh Ardiansyah dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Mumuh menyebutkan Tim JPU gabungan Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bandung akan segera menyiapkan surat dakwan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Adapun tersangka kini terdakwa HH dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Lembang, Bandung pada Selasa (16/8) sekitar pukul 08.15 WIB akan menghadapi dakwaan berlapis yaitu melanggar pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.(muj).