Kasus pembunuhan di Riau

Dua Pemuda Riau Jerat Leher Teman Sampai Tewas, Mayatnya Dibuang

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Polres Kampar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Ferdi Abri Yadi (17).           

Korban dibunuh temannya berinisial BDA dan J, dijerat dengan seutas tali.

Mayatnya dibuang di pinggir jalan, ditemukan warga, Sabtu, (3/9) di Desa Baru – Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Korban masih pelajar, ujar Kapolres Kampar melalui Wakapolres Kompol Rachmat Muchamad Salihi SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand Sinuraya SH, MH, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal dan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak SH, MH  – saat ekspos yang digelar Jumat, (9/9) di Mapolres Kampar.

Menurut Wakapolres, korban merupakan warga Jl Suriname RT 04/ RW 05 Desa Titian Antui- Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau.

Mayat korban sempat dititip beberapa hari di RS Bhayangkara Pekanbaru.

Menurut hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan karena unsur dendam.

Tak perlu memakan waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang sempat menghebohkan warga Desa Baru – Siak Hulu.

Setelah di usut, korban diketahui berangkat pada hari Sabtu (3/9) pukul 12,30 Wib bersama temannya berinisial BDA dan J menggunakan mobil Avanza.

Tujuan keberangkatan adalah ke perumahan  Jl Badak, Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya – Pekanbaru.

Dalam perjalanan, korban yang duduk di bangku depan samping sopir, tertidur pulas. Di sebuah jalan yang sedang sepi, BDA memberhentikan mobil, lalu turun untuk melihat situasi.

Mengetahui situasi aman, J alias Jihad warga Kecamatan Mandau itu, memukul wajah korban pakai tangan dilanjutkan dengan gagang pisau.

Lalu Jihad menjerat leher korban dari belakang pakai tali yang sebelumnya  telah disediakan dari rumah, hingga Ferdi Abri Yadi tewas.

Selanjutnya, hasil ekspos yang digelar di Polres Kampar diterima Independensi.com lewat keterangan tertulis dari Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak SH, MH menjelaskan, setelah korban meninggal dunia, pelaku J dan BDA  membuang mayatnya di pinggir Jl PT HK Desa Baru – Siak Hulu – Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut Novris Simanjuntak, awalnya, polisi mendapat informasi tentang keberadaan salah satu pelaku inisial BDA sedang berada di Hotel Holiday Jl Tanjung Datuk Pekanbaru.

Tanpa membuang waktu, petugas berhasil meringkus BDA  saat istirahat di salah satu kamar hotel.

Setelah BDA ditangkap, lalu di interogasi tentang keberadaan pelaku lainnya.

Di hari yang sama, petugas Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan J di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

Kedua pelaku saat ini di amankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna biru metalik, 1 buah jaket bertuliskan Trouble Maker, 1 helai kaos warna hitam merk Green Light, 1 helai celana training warna hitam, 1 unit handphone merk Realmi warna ungu milik korban.

Kemudian 1 helai baju warna hitam merk Treesecond, 1 helai celana Jeans warna hitam Merk Zee Denim dan Ci New Generation, 1 helai kaos warna abu-abu merk Men Of Quality Don’t Fear Equality, dan 1 buah ikat pinggang merk Gio Era.

Menurut Novris Simanjuntak, kedua tersangka  dapat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 yo pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.

(Maurit Simanungkalit)