JAKARTA (Independensi.com) – Wakil Jaksa Agung Sunarta yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung mengatakan ada lima strategi yang harus menjadi perhatian jajaran kejaksaan untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan dipercaya.
“Pertama bangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran,” kata Sunarta saat pengarahan Sosialisasi dan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (12/10/2022)
Kedua, tutur dia, ciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan. “Ketiga ciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/pengguna layanan,” ujarnya.
“Keempat laksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Zona Integritas,” kata dia. Sedang Ke lima, ucap Sunarta, tetapkan strategi publikasi dan komunikasi publik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan terkirim kepada masyarakat.
Dia sebelumnya mengatakan membangun zona integritas menuju WBK-WBBM bertujuan menciptakan organisasi Kejaksaan yang modern berkelas dunia dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance).
“Dalam upaya tujuan akhir membangun kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel di Indonesia,” ujarnya.
Seperti dikatakan Presiden Jokowi, kata dia, kiprah Kejaksaan adalah Wajah Pemerintah serta Wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional. Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam kesuksesan pembangunan penegakan hukum nasional.
“Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, akan meruntuhkan pondasi penting pembangunan penegakan hukum nasional,” ucap mantan Kajari Palembang ini.
Meski dia memahami membangun Zona Integritas tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. “Ini tercermin masih terdapatnya satker di lingkungan Kejati Maluku Utara belum memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh WBK.”
Namun, katanya, hal tersebut bukan berarti menjadi hambatan “Melainkan sebuah tantangan bagaimana caranya Kita memprioritaskan dan berupaya melakukan pembenahan,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Pengarahan tersebutantara lain dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar, Wakajati Maluku Utara, Kepala Bagian RB pada Biro Perencanaan JAM Pembinaan, para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri se Maluku Utara..(muj)