Terlibat Korupsi Kejati DKI Tahan Makelar Tanah Cipayung ke Rutan Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya tahan seorang makelar tanah yang diduga terlibat kasus korupsi dalam pembebasan lahan  di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Makelar tersebut yakni J yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2022 ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (19/10/2022)

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2022 berdasarkan surat perintah penahanan Kajati DKI Jakarta Nomor : PRINT 2663/M.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

“Penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah proses penyidikan dan adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang-bukti,” tutur Ade, Kamis (20/10/2022).

Adapun kasus yang menjerat tersangka berawal ketika Dinas Kehutanan DKI Jakarta pada tahun 2018 melakukan pembebasan lahan terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah seluas 17.821 meter persegi di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur untuk pengembangan RTH Jakarta.

Namun dalam proses pembebasannya diduga ada kongkalikong atau kerjasama antara tersangka J dengan tiga tersangka lainnya yaitu LD (Notaris), MTT (pihak swasta) dan HH (mantan Kepala UPT Tanah di Dinas Kehutanan DKI Jakarta).

“Yaitu para tersangka mengatur harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah yang akan dibebaskan,” kata Ade seraya menyebutkan dengan pengaturan tersebut pemilik tanah hanya menerima uang ganti rugi Rp1,6 juta permeter dan bukan Rp2,7 juta permeter seperti dibayarkan Dinas Kehutanan DKI.

Akibatnya, ungkap dia, para pemilik tanah hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp28 miliar lebih dari uang yang seluruhnya dibayarkan Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp46 miliar lebih untuk pembebasan tanah tersebut.

“Sedangkan selebihnya sebesar Rp17 miliar lebih dinikmati tersangka J bersama tiga tersangka lainnya,” ucap jubir Kejati DKI Jakarta ini. Adapun tersangka J disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 dan pasal 13 jo pasal 18 atat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)