Selain itu Tim JPU gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022) menuntut Bentjok untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 triliun lebih.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Tim JPU seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur Ady Wira Bhakti dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022)
Tim JPU sebelumnya di depan majelis hakim diketuai Eko Purwanto menyatakan Bentjok terbukti korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Perbuatan terdakwa tersebut, tutur Tim JPU, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan, jelas Tim JPU, bahwa terdakwa selama persidangan tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sedikitpun perbuatan yang telah dilakukannya.
“Perbuatan terdakwa juga termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes yang dibalut modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal,” tutur Tim JPU.
Selain itu, tegas tim JPU, perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.
“Hal memberatkan lainnya, ungkap Tim JPU, bahwa terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.