SETOR KE KAS NEGARA: Kajari Jakarta Timur Dwi Antoro secara simbolis menyetor ke kas negara uang pengganti dan denda dari terpidana Edward Soeryadjaya terkait kasus Asabri.(foto/muj/independensi)

Kejaksaan Setor ke Kas Negara Rp35,7 M Uang Sitaan dari Edward Soeryadjaya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Selain berhasil mempidanakan para pelakunya, Kejaksaan Agung juga mulai berhasil memulihkan sebagian kerugian keuangan negara dari total Rp22,7 triliun lebih terkait kasus korupsi PT Asabri.

Setelah untuk pertama kali Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyetorkan uang hasil sitaan dari salah satu terpidananya yakni Edward Seky Soeryadjaya alias Tjia Han Sek sebesar Rp35,7 miliar ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro mengatakan uang tersebut berasal dari uang pengganti sebesar Rp32,7 miliar dan denda sebesar Rp300 juta.

“Kalau terpidananya kita sudah eksekusi sejak 28 April 2023 ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat guna menjalani hukuman,” kata Dwi kepada Independensi.com di kantornya Timur, Kamis (15/06/2023).

Dia menyebutkan hukumannya yaitu dua tahun sembilan bulan penjara sesuai putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat l Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2023 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum.

Dalam putusan tersebut Edward Soerdjaya diperintahkan juga membayar uang pengganti sebesar Rp32,7 miliar subsidair satu tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Tapi karena yang bersangkutan sudah mengembalikannya sebesar Rp32,5 miliar. Sehingga kekurangannya sebesar Rp200 juta lebih telah dilunasi berikut dengan denda Rp300 juta oleh terpidana diwakili keluarga dan penasehat hukumnya pada 31 Mei 2023,” tuturnya.

Dwi menambahkan penyetoran uang pengganti dan denda dari terpidana Edward Soerdjaya ke kas negara dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan kepada pihak Bank Mandiri.

Acara ini dihadiri Koordinator pada Direktorat Uheksi JAM Pidsus Nanang Supriatna mewakili Direktur Uheksi dan jajaran Kejari Jakarta Timur yakni Kasi Pidsus Taruli Phalti Patuan dan Kasi Pengelolaan Barang Rampasan dan Barang-Bukti (PBR-BB) Fitri Eka Rosmadiana.(muj)