JAKARTA (independensi.com) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menempuh jalur hukum terhadap Ikatan Masyarakat Peduli Hukum (IMPH) melalui ke Bareskrim Polri yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan.
IMPH diduga sudah menyebarkan berita hoaks atau bohong soal BRI. IMPH disebut menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya melalui berbagai platform.
Lembaga Swadaya masyarakat ini menuduh plBank BUMN tersebut sebagai sarang mafia dan menyalurkan kredit fiktif.
Padahal IMPH sendiri juga tidak memiliki identitas jelas
dan track recordnya tidak dapat ditelusuri. Di jagad media, sepak terjangnya pun tidak pernah tampak nyata bagi masyarakat luas.
Kelompok ini juga terus menyebarkan berita-berita yang tendensius dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya terhadap BRI.
IMPH beberapa kali melakukan aksi demonstrasi yang memuat informasi menyesatkan soal BRI.
Tidak hanya itu, IMPH juga melakukan pemberitaan yang menyesatkan melalui laman media online yang tidak terdaftar pada Dewan Pers.
Saat ini, tim legal BRI disebut terus mengebut proses hukum terhadap IMPH dengan mengawal agar pengaduan ditindaklanjuti seusai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memperjelas posisi hukum IMPH dalam kejadian di atas sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak tunduk pada intimidasi pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. (hpr)