Kasus Impor Garam, Kejagung akan Lihat Urgensi Perlunya Periksa Menteri Perindustrian

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung masih akan mempertimbangkan untuk memeriksa Menteri Perindustrian menyusul ditetapkannya tiga pejabat di Kementerian Perindustrian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/11/2022) pihaknya masih akan melihat urgensi perlunya memeriksa Menteri Perindustrian.

“Kita akan melihat dahulu urgensinya. Karena untuk apa (Menteri Perindustrian) diperiksa kalau tidak ada urgensinya,” kata Kuntadi menjawab pertanyaan wartawan  dalam jumpa pers didampingi Kapuspenkum Kejagun Ketut Sumedana.

Namun Kuntadi mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri akan ada tersangka baru. “Masih terbuka potensi adanya tersangka baru,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan untuk masalah dugaan kerugian negara masih didalami dan masih dalam proses perhitungan ahli dengan fokus lebih kepada kerugian perekonomian Negara.

“Karena seperti kita ketahui pada tahun 2019 para petani garam pada membuang produk garamnya. Karena harga garam lokal hancur,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri dengan tiga pejabat aktif di Kementerian Perindustrian sebagai tersangkanya.

Ketiganya yakni MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu. Satu tersangka lagi yakni FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

Selain itu melalui Tim Penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antara lain di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

Sementara dalam upaya membuat terang kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga sempat memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti sebagai saksi pada Jumat (7/10/2022).

Menurut Susi dalam keterangannya kepada tim jaksa penyidik bahwa saat menjabat menteri mengeluarkan kuota impor garam kurang lebih 1,8 juta ton. “Salah satu pertimbangan saksi berdasarkan kajian teknis KKP untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” kata Kapuspenkum Kejagung Sumedana.

Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. “Ini berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” tutur Sumedana.

Dikatakannya juga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional diduga adanya unsur kesengajaan dilakukan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.(muj)