Foto : Totok, seorang Konsultan Pertanahan saat memberikan keterangan pers di depan Kantor ATR/BPN Gresik, Jawa Timur.

Diduga Ada Mafia Tanah, Tim Kuasa Hukum Sueb Abdullah Bakal Seret Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri ke Pengadilan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Tim kuasa hukum dan konsultan pertanahan Sueb Abdullah salah seorang pemilik lahan dikawasan JIIPE Manyar, mengindikasi Kepala ATR/BPN Kabupaten Gresik, Asep Heri kinerjanya mengikuti perintah mafia tanah. 

Indikasi dan faktanya versi kuasa hukum dan konsultan pertanahan Sueb Abdullah, adalah terkait proses pendaftaran tanah hingga terbentuk panitia A (BPN dan Desa) telah melakukan survei lokasi tanggal 27 September 2022 lalu.

Tak disangka ATR/BPN Gresik, tiba-tiba mengeluarkan surat pemeritahuan bahwa pendaftaran tanah milik Sueb Abdullah tidak bisa dilanjutkan. Alasannya, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) melakukan permohonan blokir.

“Proses pantia A sudah terbentuk dan sudah di survei lokasi pada tanggal 27 september 2022. Lha kok bisa ATR/BPN pada tanggal 17 Oktober 2022, mengeluarkan surat pemberitahuan yang isinya pendaftaran tanah Sueb Abdullah tidak bisa dilanjutkan karena ada permohonan blokir oleh PT BKMS pada tanggal 12 Mei 2022. Padahal, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN 13 tahun 2017 tentang tata cara blokir sudah jelas mekanismenya,” ungkap Ketua tim konsultan pertanahan Totok, Kamis (3/11).

Menurut Totok, salah satu fakta dugaan bahwa Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri mengikuti perintah mafia tanah adalah soal pemberitahuan surat blokir BPN berdasar surat permintaan dari PT BKMS.

“Masa blokir hanya 30 hari, sesuai dengan peraruran menteri (permen) ATR/BPN nomor 13 tahun 2017 tentang tata cara blokir. Dan dalam 30 hari itu, pemohon blokir harus melakukan tindakan hukum kalo tidak otomatis gugur. Disitu sudah jelas, kinerja Asep Heri mengikuti perintah mafia tanah. Berarti kan jelas sudah masuk dalam pusarannya mafia tanah. Anehnya lagi kejadiannya tanggal 12 Mei tambah 30 hari berarti kan 12 Juni, lha kok bisa buat suratnya tanggal 17 Oktober,” tuturnya.

Ditanya terkait undangan dari Asep Heri selaku Ketua ATR/BPN Gresik yang mengelar pertemuan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pemerintah setempat. Di ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati, pada, pada Rabu (2/11) sore kemarin. Totok menilai bahwa agenda tersebut merupakan cara atau strategi Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri untuk mencari dukungan dan legitimasi terhadap masalah yang dipertanggung jawabkannya.

“Buat apa kami hadir disitu, bahkan kami yakin pejabat Forkopimda tidak akan ada yang hadir. Karena rapat itu hanya akal-akalan Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri untuk mencari dukungan dan legitimasi atasanya. Bahwa, seolah-olah ATR/BPN Gresik masih kondusif dan didukung Forkopimda, meski faktanya di ATR/BPN Gresik banyak masalah,” imbuhnya.

Totok menambahkan, pihaknya tidak akan menggubris mediasi yang digagas oleh Kepala ATR/BPN Asep Heri. Karena tidak ada alasan BPN tidak segera memproses penerbitan sertifikat tanah yang telah dibeli Sueb Abdullah dari pemilik sahnya yakni Zainul Arifin yang dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

“Putusan pengadilan Nomor 394/Pid.b/2016/PN. Gsk, itu harusnya sudah cukup bagi ATR/BPN digunakan sebagai landasan proses penerbitan sertifikat yang diajukan Sueb Abdullah. Jika putusan pengadilan itu dibalik, maka kami akan membuktikan bahwa Asep Heri sebagai kepala ATR/BPN Gresik pantas dipersoalkan secara hukum pidana dan kami siap membuktikanya dipengadilan,” tukasnya.

ATR/BPN Gresik di era kepemimpinan Asep Heri lanjut Totok, kinerjanya paling parah dibandingkan pendahulunya. Karena, persoalan mafia tanahnya terjadi bersamaan dengan proses pembebasan lahan di kawasan JIIPE di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

“Jika ATR/BPN Gresik tidak ada masalah, maka pendaftaran tanah pertama milik Sueb Abdullah yang diajukan sejak Februari 2016 silam mestinya sudah selesai. Tapi karena ini berkaitan dengan tanah yang lokasinya digunakan untuk JIIPE yang dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Maka pembebasan lahan disana jadi rebutan mafia tanah, yang tentunya berkolaborasi dengan pejabat yang memiliki kewenangan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri usai mengelar pertemuan yang tidak dihadiri oleh pejabat Forkopimda itu, saat dimintai keterangan oleh awak media tampak bungkam seribu bahasa meski terus didesak terkait maksud dan tujuan serta hasil dari pertemuan yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik itu. (Mor)