Mobil penyedot limbah tinja. (is

Sedot Tinja Warga, Pemkot Bekasi Bermitra BUMD

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Setiap warga masyarakat wajib menyedot limbah tinja dari septik tank, paling lama tiga tahun sekali. Hal itu diatur pasal 51 Peraturan Daerah (Perda)  Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2018.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui UPTD PALD setempat menjalin kemitraan dengan BUMF Bank Syariah Patriot
penyedotan septik tank. Ini merupakan wajib Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2). Program tersebut dikerjasamakan untuk layanan penyedotan dari kerumah antar RT/RW dan menjadikan layanan tersebut sebagai tabungan senja.

Sistemnya dalam  waktu  36 bulan atau tiga tahun dengan iuran Rp 8.400 selama 25 bulan, iuran Rp 12.000 selama 17 bulan. Dengan  program kemitraan penyedotan septik tank wilayah Kota Bekasi ini bertujuan meningkatkan capaian sanitasi aman Kota Bekasi, pelestarian lingkungan dan membangkitkan usaha mikro kecil menengah dengan roadmap air limbah domestik 2021-2025 menyatakan sanitasi aman Kota Bekasi baru capai 6,14 %.

Penyedotan tersebut satu harga dan pelayanan cepat dengan membantu pemerintah menyetop pembuangan tinja secara ilegal oleh mobil truk swasta  di wilayah Kota Bekasi.  Ada juga sistem   tarif satu  rumah Rp. 300.000, tiga  Rumah Rp 800.000, lima  Rumah Rp. 1.350.000, dan 10 rumah Rp. 2.800.000.

Selain itu, program dari UPTD PALD yakni program kredit tanki septik dengan tujuan  membantu masyarakat untuk mengelola air limbah domestik  dengan baik dan aman. Maka, taraf kesehatan masyarakat menjadi lebih baik.

Dengan adanya program ini diharapkan dapat mewujudkan bersama sanitasi aman 100% fi Kota Bekasi karena sebanyak 655.081 rumah belum dikelola dengan sama dan belum memiliki tanki septik yang kedap. (jonder sihotang)